Surat Edaran Kemenag No 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Zakat Fitrah dan/atau ZIS {Zakat, Infak, dan Shadaqah): Selama Pandemi Virus Corona
Surat Edaran Kemenag No 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Zakat Fitrah dan/atau ZIS {Zakat, Infak, dan Shadaqah): Selama Pandemi Virus Corona
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : INFORMASI Islami Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id | Temukan Contoh Surat Terbaru: Contoh Surat
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : INFORMASI Islami Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id | Temukan Contoh Surat Terbaru: Contoh Surat
Salam Hangat Dan Hormat
Salah satu yang termuat dalam Surat Edaran Kemenag No 6 Tahun 2020 berisi tentang Panduan Zakat Fitrah dan/atau ZIS {Zakat, Infak, dan Shadaqah): Selama Pandemi Virus Corona.
Berikut ini Panduan yang harus dipahami oleh Panitia maupun masyarakat dalam kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS {Zakat, Infak, dan Shadaqah):
Panduan Zakat Fitrah dan/atau ZIS {Zakat, Infak, dan Shadaqah): Selama Pandemi Virus Corona |
Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS {Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a. Menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui Iayanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat {UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di Iingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai { tissue) di lingkungan sekitar.
d. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, Iingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e. Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/ atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat, untuk menghindari penyaluran zakat fitah kepada mustahik dengan tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang
b. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada dilingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada dilingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran langsung dengan memberikan langsung kepada Mustahik
d. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada dilingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan masyarakat pro aktif melakukan pendataan mustahik dan berkordinasi dengan ketua rt/rw atau tokoh masyarakat setempat.
Aturan-Aturan Bagi Petugas adalah: Petugas menggunakan dan melengkapi diri dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tissue) selama melakukan kegiatan dan berinteraksi dengan lainnya.
Semoga Informasi berdasar SE KEMENAG NO 6 Tahun 2020 bermanfaat dan dapat dipatuhi sehingga kita semua terhindar dan memutus penyebaran Virus Tersebut.
Hormat Saya
Admin.
Komentar
Posting Komentar